BeritaEntertainmentSelebritis

Tetap Bisa Bermusik di Penjara, Zul Zivilia Santai Jalani Masa Tahanan

×

Tetap Bisa Bermusik di Penjara, Zul Zivilia Santai Jalani Masa Tahanan

Share this article
Tetap Bisa Bermusik di Penjara, Zul Zivilia Santai Jalani Masa Tahanan

Vokalis Zivilia, Zulkifli atau Zul masih menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba yang terjadi pada Maret 2019 lalu. Awal 2025 nanti, Zul genap 6 tahun mendekam di penjara.

“Nanti Maret, di tanggal 3, itu udah 6 tahun,” ungkap istri Zul, Retno Paradinah di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Retno Paradinah masih rutin membesuk Zul. Ia tetap meluangkan waktu datang ke penjara untuk menengok sang suami sebulan atau dua bulan sekali.

Zul Zivilia di Mabes Polri saat diperiksa kasus Gembong Narkoba, Fredy Pratama pada Kamis (5/10/2023).

“Itu kayaknya udah kewajiban ya. Saya nengokin sebulan sekali. Kalau misalnya ini bentrok sama jadwal, kan biasanya Sabtu ada klien make up. Jadi, kalau misalnya Sabtu saya nggak ada job, saya ke sana. Tapi kalau misal ada, bisa dua bulan sekali,” terang Retno Paradinah.

Hampir 6 tahun di penjara, Zul masih aktif bermusik. Ia juga sudah dipercaya untuk membantu petugas lapas mengelola kegiatan seni musik di sana.

“Di sana, Kak Zul masih tampil musik. Terus dia juga udah jadi yang bantu-bantu petugas,” jelas Retno Paradinah.

Zul sudah ikhlas menjalani rutinitas di penjara. Selain diizinkan mengelola kegiatan seni musik, Zul juga mendapat akses untuk rekaman dari dalam lapas.

“Jadi, kami sampai sekarang udah biasa-biasa aja, kayak jalanin aja,” kata Retno Paradinah.

Belum diketahui kapan Zul bebas. Namun menurut Retno Paradinah, Zul mendapat remisi cukup banyak karena berkelakuan baik di penjara.

“Insyaallah sih. Kak Zul kan lumayan juga dapet remisinya. Dia banyak berpartisipasi di acara-acara besar. Jadi kalau kata petugasnya sih, remisinya alhamdulillah banyak,” ucap Retno Paradinah.

Zul Zivilia

Zul terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada Maret 2019. Dari penangkapan Zul dan dua orang lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara pengedaran narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *