BeritaEntertainmentSelebritis

Cut Intan Nabila Bakal Hadiri Sidang Perdana Kasus KDRT Armor Toreador

×

Cut Intan Nabila Bakal Hadiri Sidang Perdana Kasus KDRT Armor Toreador

Share this article
Cut Intan Nabila Bakal Hadiri Sidang Perdana Kasus KDRT Armor Toreador

Jakarta – Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, pada Senin (28/10/2024) hari ini.

Kuasa hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofia Yuking, menyatakan bahwa kliennya bakal hadir langsung menyaksikan persidangan sang suami.

“Insya Allah Intan akan hadir didampingi kami, tim kuasa hukumnya,” kata Ana Sofia Yuking saat dihubungi via pesan singkat.

Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (ketiga kanan) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym]

“Sidang akan dilaksanakan siang ya,” ucapnya menyambung.

Disebutkan Ana Sofia, Cut Intan Nabila siap lahir batin melihat perkara yang dia laporkan disidangkan.

“Insya Allah (Cut Intan) siap lahir batin,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, sang pengacara membeberkan harapan Cut Intan terhadap sidang hari ini.

Ibu tiga anak tersebut ingin Armor Toreador mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Intan tentunya berharap Armor akan mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Dan semoga ada efek jera,” tutur Ana.

Cut Intan Nabila (Instagram/@cut.intannabila)

“Kita siap mengawal proses penegakan hukum atas kasus KDRT di persidangan agar berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pada Agustus lalu, warganet dihebohkan dengan video yang diunggah Cut Intan Nabila ke Instagram. Dalam video tersebut, tampak Armor Toreador memukuli sang istri.

Mirisnya, aksi kekerasan tersebut dilakukan Armor di depan anak bayinya yang masih berusia satu minggu. Anak tersebut turut menjadi korban tendangan kaki Armor.

Armor Toreador ditangkap Polres Metro Bogor pada 13 Agustus 2024. Atas perbuatannya, lelaki tersebut kini terancam hukuman 10 tahun penjara atas pasal KDRT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *