BeritaEntertainmentSelebritis

Polisi Temui Dugaan Laura Meizani Aborsi, Nikita Mirzani Beri Reaksi Tak Terduga

×

Polisi Temui Dugaan Laura Meizani Aborsi, Nikita Mirzani Beri Reaksi Tak Terduga

Share this article
Polisi Temui Dugaan Laura Meizani Aborsi, Nikita Mirzani Beri Reaksi Tak Terduga

Nikita Mirzani – Nikita Mirzani memberikan tanggapan terkait perkembangan laporan polisi mengenai dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengumumkan adanya dugaan tindak pidana dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.

“Penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary.

Temuan dugaan tindak pidana ini, menurut Ade Ary, mencakup persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

“Dugaan persetubuhan di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Jadi itulah update-nya,” sambungnya.

Oleh karena itu, laporan polisi Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi akan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Kasus ini akan ditangani secara tuntas, profesional, dan proporsional oleh rekan-rekan dari satreskrim,” tambahnya. 

Nikita Mirzani tanggapi update kasus Laura Meizani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Mendengar hal ini, Nikita Mirzani memberi respons cepat. Dia menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menindaklanjuti laporannya.

“Terima kasih kepada kepolisian Republik Indonesia, Bravo,” ungkap Nikita Mirzani, seperti dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Untuk informasi tambahan, laporan Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A, serta/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *