Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara untuk laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.
Hasilnya, kasus dugaan asusila kepada anak di bawah umur, dengan anak Nikita Mirzani sebagai korban, telah naik tahap ke penyidikan.
“Semalam, penyidik sudah melakukan gelar perkara, dinyatakan naik tahap menjadi penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Jumat (25/10/2024).
Penyidikan tersebut berdasarkan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan, di antaranya keterangan saksi dan visum yang menjadi poin penting.
“Kemarin sudah meminta keterangan dokter di RSCM yang memeriksa visum LM (Laura Meizani),” jelas Nurma Dewi.
Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil Vadel Badjideh sebagai terlapor dalam kasus ini.
“Baru kita jadwalkan,” kata Nurma Dewi.
Mengenai kapan Vadel Badjideh akan dipanggil untuk diperiksa kembali, Nurma Dewi belum memberikan informasi lebih lanjut dari penyidik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Nikita Mirzani menduga bahwa putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan.