Dalam 10 tahun masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan penanganan pasien melalui telemedicine atau rumah sakit tanpa dinding. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap situasi darurat global akibat pandemi Covid-19, yang memerlukan penanganan berkelanjutan selama dua tahun, termasuk masa pembatasan mobilitas masyarakat yang dikenal sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagaimana diinformasikan, pada 13 April 2020, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam rapat terbatas yang dilaksanakan melalui telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur manajemen penanganan pasien yang terpapar virus corona dengan melakukan pendekatan rumah sakit tanpa dinding atau telemedicine. Pendekatan ini memungkinkan orang-orang untuk tidak perlu pergi ke rumah sakit hanya untuk memeriksa kondisi kesehatan mereka, sehingga dapat mengurangi risiko penularan kepada tenaga medis.
“Jangan semuanya masuk ke rumah sakit yang ada. Yang ringan dan sedang, akan lebih baik kalau dibawa ke Wisma Atlet. Ini semua rumah sakit harus tahu. Kemudian yang perlu penanganan intensif, bisa dibawa ke rumah sakit yang ada, dan kalau yang tidak perlu penanganan intensif, bisa dirawat di rumah dengan isolasi mandiri,” demikian penjelasan Presiden Joko Widodo saat itu.
“Saya sangat menghargai. Ini yang belum banyak diungkap: bahwa kita memiliki rumah sakit tanpa dinding, telemedicine. Ini akan sangat baik jika ini bisa disampaikan, ini menunjukkan perbedaan kita dengan negara lain,” tegasnya memberikan apresiasi.
Dengan adanya fasilitas telemedicine, risiko penularan kepada tenaga medis bisa diminimalkan.
“Saya mendapatkan laporan bahwa sekarang beberapa perusahaan aplikasi teknologi sudah masuk dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Dari yang sebelumnya hanya 4 juta, kini sudah mencapai lebih dari 15 juta orang menggunakan aplikasi ini. Ini sangat bagus,” ungkap Presiden Jokowi mengenai meningkatnya penggunaan aplikasi telemedicine di kalangan masyarakat.
Sementara itu, di masa pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menyatakan bahwa telemedicine menjadi alternatif untuk mengurangi beban pada fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit.
“Ini penting agar fasilitas kesehatan kita dapat lebih fokus menangani pasien dengan gejala berat maupun pasien penyakit lain yang memerlukan layanan intensif,” tambahnya.
“Perbaikan berbagai sarana dan prasarana fasilitas kesehatan juga disesuaikan dengan karakter varian Omicron yang berbeda dengan varian sebelumnya dan memerlukan penanganan yang berbeda pula,” ungkapnya menjelang akhir 2021, saat varian virus Covid-19, Omicron masuk ke Indonesia.
Menurut Presiden Jokowi, salah satu perbaikan yang dilakukan pemerintah adalah melalui layanan telemedicine aplikasi layanan kesehatan.
Kehadiran telemedicine selama 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi, terutama di masa pandemi Covid-19 dan masa New Normal, telah memberikan dampak positif dalam transformasi ketahanan kesehatan. Ini terutama berhubungan dengan penguatan sistem deteksi dini dan respons cepat.
Dalam pelaksanaannya, sistem pelaporan dan informasi dilakukan secara digital, serta mekanisme untuk memberikan respons cepat dalam menghadapi wabah atau kejadian luar biasa.