BeritaOtomotif

Mobil Terbakar dan Penumpang Terluka Saat Unjuk Rasa Kawal Putusan MK Bisa Klaim Asuransi?

×

Mobil Terbakar dan Penumpang Terluka Saat Unjuk Rasa Kawal Putusan MK Bisa Klaim Asuransi?

Share this article
Mobil Terbakar dan Penumpang Terluka Saat Unjuk Rasa Kawal Putusan MK Bisa Klaim Asuransi?

Satu unit mobil angkutan umum atau Pete-pete terbakar dan seorang penumpang terluka karena terkena percikan api. Peristiwa ini terjadi saat aksi demonstrasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 26 Agustus 2024.

Sayangnya, tidak semua penumpang angkutan umum yang menjadi korban bisa mendapatkan biaya perawatan. Begitu juga dengan mobil yang terbakar.

Humas Jasa Raharja Sulawesi Selatan, David Okta Kelana, menyebutkan bahwa santunan biaya perawatan hanya akan diberikan kepada penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Namun dalam kasus demonstrasi, kami menganggap itu sebagai kejadian huru-hara. Sehingga, penumpang tidak akan terjamin oleh jasa raharja,” ujarnya pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Hal yang sama berlaku untuk mobil yang terbakar. Meskipun memiliki asuransi, kerugian yang dialami akibat kejadian ini tidak dapat ditanggung.

Polis asuransi standar tidak mencakup kerusakan kendaraan akibat huru-hara. Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, tidak ada pertanggungan untuk kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul akibat kerusuhan atau tawuran.

Namun, pemilik kendaraan dapat melakukan perluasan polis asuransi. Kerusakan kendaraan mungkin dapat ditanggung jika terdapat perluasan jaminan perlindungan.

Perluasan jaminan asuransi tentunya memerlukan biaya tambahan, yang berarti premi yang dibayarkan juga akan meningkat, tergantung pada jenis mobil yang diasuransikan.

Oleh karena itu, langkah sederhana yang dapat diambil oleh pemilik kendaraan untuk melindungi mobilnya adalah dengan menghindari atau memarkirnya jauh dari lokasi demonstrasi.

Sebelumnya, diketahui satu unit Pete-pete di Makassar terbakar saat aksi demo di depan kampus Universitas Bosowa. Pemilik kendaraan, Baharuddin (58 tahun), mengatakan bahwa ia tidak mengetahui penyebab pasti kebakaran mobilnya.

Pada saat kejadian, ia sedang mengantar lima penumpang ke arah Jalan Andi Pangeran Pettarani. Namun, tiba-tiba bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi terjadi, sehingga mobilnya terjebak di tengah keributan.

“Tiba-tiba ada percikan api masuk ke dalam mobil,” ujarnya.

Baharuddin juga tidak mengetahui dari mana percikan api tersebut berasal. Api yang masuk ke dalam mobilnya sempat mengenai kaki salah satu penumpangnya.

Baharuddin merasakan matanya mulai perih saat percikan api terjadi, dan seketika api melalap habis seluruh badan mobil.

“Pokoknya pedas mata pas ada percikan api, langsung penumpang berhambur ke luar,” katanya.

Demonstran melempar batu ke arah polisi dan membunyikan petasan, sehingga penyebab pasti kebakaran mobil tidak dapat dipastikan.

“Saya tidak tahu pasti percikan api dari mana,” tambah Baharuddin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *