Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden
Raffi Ahmad telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan pada hari Selasa, 23 Oktober 2024, bersama anggota Utusan Khusus lainnya dan Kepala Badan.
Sekarang menjabat sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad menyatakan akan segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LPHKN).
“Iya, nanti kita akan laporkan juga LPHKN-nya,” ujar Raffi Ahmad saat ditemui setelah pelantikan.
Meskipun demikian, Raffi Ahmad belum menjelaskan secara detail kapan dia akan melaporkan kekayaannya.
Setelah pelantikan, Raffi Ahmad menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas yang telah diamanatkan kepadanya.
Presenter berusia 37 tahun ini juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberinya kesempatan untuk mengabdi kepada Tanah Air.
“Saya sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan kehormatan kepada Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto melantik saya sebagai Utusan Khusus Presiden dalam Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” tuturnya.
“Alhamdulillah ini menjadi kesempatan bagi saya untuk mengabdikan diri kepada Tanah Air tercinta. Semoga apa yang saya lakukan di sini bisa maksimal untuk membantu dan mengakselerasi, dukungan kepada Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, agar bisa terimplementasi dengan baik,” lanjutnya.
Untuk diketahui, isu mengenai penunjukan Raffi Ahmad oleh Presiden Prabowo Subianto mengemuka setelah ia hadir di kediaman Prabowo di kawasan Kertanegara, Jakarta Pusat baru-baru ini.
Penampilan Raffi Ahmad menarik perhatian di antara nama-nama lainnya yang diajak Prabowo Subianto berdiskusi untuk posisi menteri.
Di sisi lain, menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2004, posisi Utusan Khusus Presiden akan mendapatkan fasilitas keuangan setara dengan menteri.