Informasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku sebagai syarat legal berkendara, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini dapat ditemukan di:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Mal Citraland
Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang diperlukan antara lain: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk jenis SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukan dokumen yang berbeda.
Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.